RS_Omni International Tangerang; pasca kasus Prita Mulya Sari, kini rumah sakit itu sepi pasien, sebuah pelajaran bagi instansi manapun yang bertindak berlebihan dengan komersialisasi hak publik, tentu publik pulalah yang akan memberikan sangsinya.
Itu belum cukup, mereka, pihak omni, harus berhadapan dengan interogasi salahsatu komisi dari DPR, seperti 10 tahun lalu ketika menangani kasus bank Bali, para anggota dewan yg kini hanya tinggal beberapa saat lagi menduduki kursi yang empuk, mungkin akan lebih ‘galak’ mempertanyakan kasus Prita Mulya Sari itu kepada RS Omni.
Internet ternyata bisa mempersatukan sebagian kecil masyarakat maya membela saudara sesama manusia mereka.
Berikut adalah berita dari vivanews.com tentang sepinya RS itu kini:
VIVAnews – Sejak kasus Prita Mulyasari merebak, suasana Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang sedikit berubah. Rumah Sakit yang label internasionalnya dipertanyakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu, lebih lengang dari biasanya.
Pantauan di lokasi, tidak banyak aktivitas di dalam Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang, Banten, Selasa, 9 Juni 2009. Ruangan megah itu terlihat lebih lapang, karena yang ada hanya kegiatan pelayanan administrasi dan pelayanan farmasi.
Seorang petugas parkir Rumah Sakit yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, sejak masalah Prita Mulyasari, volume kendaraan yang parkir semakin sepi. “Dulu itu ramai sekali mulai hari Senin. Parkiran penuh terus,” kata dia. “Tapi, ini sepi banget.”
Tidak banyak informasi diperoleh dari rumah sakit ini. Bahkan juru bicara Rumah Sakit sangat sedikit bicara. Untuk meminta keterangan soal kondisi terkini rumah sakit, wartawan harus ‘kucing-kucingan’ dulu dengan juru bicara rumah sakit, Hadi.
Saat dikonfirmasi, Hadi hanya memberi jawaban bahwa rumah sakit menghormati keputusan Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya Komisi IC Bidang Kesehatan. Rumah Sakit menyerahkan sepenuhnya kepada Departemen Kesehatan.
Kasus Prita ini menyedot perhatian banyak pihak. Tiga calon presiden sudah berkomentar atas kasus yang berawal dari curhat soal keluhan pelayanan RS Omni Internasional ini.
Kasus bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya melalui surat elektronik kepada sejumlah rekannya.
RS Omni Internasional kemudian merasa nama baiknya tercemar lantaran surat Prita tersebar di banyak milis. Prita ditahan sejak 13 Mei 2009.








4 comments
Comments feed for this article
13 Juni 2009 pada 9:26 am
slamet
Makanya jangan arogan mentang2 punya tim pengacara maen tuntut aja dipengadilan. Kalo udah begini siap2 aja dokter dan karyawan RS OMNI cari kerja di tempat laen.
16 Juni 2009 pada 2:35 pm
btommy75@gmail.com
Apapun bentuk,subtansi dan media keluhan yang disampaikan oleh pelanggan/costumer tidak boleh dituntut secara hukum apalagi ditahan.mestinya undang-undang perlindungan komsumen harus benar-benar mengayomi serta mengedukasi penyedia layanan atau jasa agar terbuka dengan koresksi dan komplain pelanggan.contohnya, bila anda berbelanja ke swalayan atau mengurus ijin di kantor camat, namun anda merasakan pelayanan yang kurang baik, anda boleh menulis apa yang anda rasakan dan menyampaikan keluhan anda di media manapun.seandainya, swalayan atau kantor camat tsb melaporkan anda ke polisi atau jaksa dengan pencemaran nama baik. maka,dengan undang-undang perlindungan tsbt.polisi hanya memastikan bahwa saudara benar- benar pernah berbelanja di swalayan tsbt atau pernah mengurus ijin di kntr camat tsb?setelah memastikan,polisi selanjutnya mendengarkan kembali keluhan saudara terhadap pelayanan dimaksud dan meneruskan keluhan anda itu ke swalayan atau kantr camat tsbt untuk ditindaklanjuti dengan perbaikan pelayanan.lain ceritanya, jika saudara tidak pernah ke swalayan tsbt, kemudian menuliskan cerita yang tidak-tidak… maka selain dituntut dgn pencemaran nama baik ,anda dpt juga dituntut dengan membuat berita bohong.Kaitan dengan kasus Prita, saya rasa jelas, dia hars dibebaskan.jkasa yang memeriksanya hrs meminta maaf, dan membuat laporan keluhan prita untuk diteruskan kepada RS OMNI agar memperbaiki layanan dan manajemen complainnya.
19 Juni 2009 pada 12:15 am
kalashnikov
ini yang disebut senjata makan tuan.. gara-gara arogan melakukan tindakan hukum, jadi merasakan getahnya.. seharusnya menyadari bahwa Prita Mulya Sari adalah konsumen. dan pasien yang lain juga konsumen.. konsumen merupakan suatu himpunan yang didalamnya terdapat rasa persaudaraan. klo salah satu dalam himpunan disakiti maka yang lainnya akan merasa sakit. coba klo pihak omni diem aja, mengabaikan bagai angin berlalu.. seharusnya pihak omni harus belajar lebih dewasa
18 November 2009 pada 1:25 pm
GF Handel M
Menyedihkan memang, sebuah RS yg berkelas Internasional yg sudah punya dewan Penasehat/pertimbangan punya pengacara, malah bertindak kebablasan tanpa mempertimbang kan dampak nya….